Diduga Tak Terima Dikritik, Oknum Terkait SPPG Ketapang Lancarkan Intimidasi Verbal ke Jurnalis

Beritapro.net, Lampung Selatan,- Pola tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini, jurnalis IndepthNews.id diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari nomor +62 812-7481-1854 pada Senin malam, 24 November 2025, setelah pemberitaan kritis mengenai SPPG Ketapang terbit.

Pengirim pesan yang diketahui bernama JOHAN EFENDI, diduga memiliki keterkaitan dengan SPPG Ketapang. Ia menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, dan berpotensi mengintimidasi.

> “Sotoy lo, sampai di mana pengetahuan lo terkait program MBG. Kasian banget sich lo,” tulis Johan disertai deretan emoji tawa dan jempol mengarah ke bawah.

Pesan tersebut muncul setelah IndepthNews.id mempublikasikan berita “Empat Sekolah di Ketapang Kehilangan Jatah MBG, Kinerja Kepala SPPG Dinilai Tak Becus” yang menyoroti penghentian ribuan paket MBG di empat Sekolah Dasar wilayah Ketapang. Ungkapan bernada merendahkan itu diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan pengirim terhadap pemberitaan tersebut.

Tindakan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Artinya, setiap upaya menghambat, mengintimidasi, atau menekan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sementara pada Pasal 18 ayat (1) menjelaskan:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, atau tekanan psikologis yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dapat masuk dalam kategori perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana, baik berupa denda maupun hukuman penjara.

Tak berhenti sampai di situ.
Johan kemudian menghapus pesan intimidatif yang telah ia kirim, termasuk emoji mengejek, lalu mengirimkan pesan baru seolah-olah ia tidak mengetahui apa yang sebelumnya ia tulis.

> “Salah klik ke apus lagi. Gue bilang ap tadi ia 🤣🤣🤣”

Pola ini memperlihatkan upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan perbuatannya setelah melayangkan serangan verbal. Tindakan menghapus pesan justru memperkuat dugaan bahwa ia menyadari konsekuensi hukum dari ucapannya.

Perilaku seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan dapat mengarah pada upaya pembungkaman terhadap jurnalis, terutama jika pelaku memiliki hubungan dengan pihak yang sedang disoroti dalam pemberitaan.

IndepthNews.id menegaskan bahwa jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Segala bentuk pelecehan verbal, perendahan martabat, atau upaya mengintimidasi tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam konteks kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Redaksi IndepthNews.id kini sedang mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan pelaporan resmi apabila intimidasi kembali berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius. (*)