Beritapro.net, Lampung Selatan,- Dugaan pelanggaran kembali ditemukan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Sebuah papan proyek peningkatan jalan lingkar Dusun I dan III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, terlihat dipasang menempel pada batang pohon, bukan pada tiang khusus sebagaimana mestinya.
Papan proyek yang dikerjakan oleh CV Multi Karya Agung dengan nilai kontrak Rp 398 juta dari APBD 2025 tersebut tampak berdiri seadanya di area pemukiman warga. Alih-alih dipasang secara layak dan profesional, papan informasi justru ditempel pada batang pohon—praktik yang dinilai melanggar etika pekerjaan konstruksi dan aturan transparansi informasi publik.
Dalam ketentuan standar pengadaan barang dan jasa, papan proyek harus ditempatkan pada lokasi strategis yang mudah dilihat publik, berdiri di tiang yang kokoh, dan tidak merusak lingkungan sekitar. Pemasangan pada pohon tidak hanya tidak etis, tetapi juga menunjukkan indikasi kurang seriusnya kontraktor dalam memenuhi kewajiban administratif proyek negara.
Aktivis pemantau anggaran di Lampung Selatan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi.
“Kontraktor wajib memasang papan proyek dengan benar, bukan asal tempel di pohon. Itu uang rakyat, jadi informasinya harus disajikan secara terbuka dan profesional,” ujar seorang pegiat anti-korupsi setempat.

Warga sekitar pun mengaku heran melihat cara pemasangan papan tersebut.
“Masa proyek ratusan juta, tapi papan informasinya saja dipasang di pohon. Jadi tidak kelihatan profesional,” ucap salah satu warga.
Warga menilai kontraktor terkesan menganggap remeh aspek administrasi, padahal papan proyek menjadi identitas penting untuk memastikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Temuan ini juga membuka pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Lampung Selatan. Seharusnya konsultan pengawas maupun PPTK memastikan seluruh elemen pekerjaan—termasuk papan informasi—dipasang sesuai aturan sejak hari pertama pengerjaan.
Jika pemasangan papan proyek saja dilakukan asal-asalan, publik khawatir kualitas pekerjaan fisik dapat bernasib serupa.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan papan proyek yang dinilai tidak sesuai standar tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menegur pihak pelaksana dan menata ulang pemasangan papan nam kuea..proyek agar sesuai aturan. Transparansi harus diterapkan mulai dari hal paling dasar, bukan sekadar formalitas di atas kertas. (*)








