Beritapro.net, Lampung Selatan,- Ketegangan di tengah masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, memanas setelah pemerintah desa diduga Akan mendirikan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan ditanah Sekolahan yang menuai sorotan warga, Senin (1/12/2025).
Rencan Pembangunan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu dan baru diketahui menerima surat dari pihak desa pada Senin (01/12/2025) itu disebut tidak melalui proses musyawarah maupun pemberitahuan kepada pengguna lahan. Padahal, izin atau persetujuan dari Pihak Sekolahan pemilik atau penggarap yang sah merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
Tanpa dokumen pelepasan hak (SPH), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar pasal pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, tindakan penyerobotan juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kekecewaan pihak guru dan masyarakat
Guru, salah satu guru mengaku kecewa berat. Ia baru mengetahui adanya pembangunan setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, dan mendapati di lingkungan sekolah tersebut telah di ukur,
“ Lahan itu bukan tanah terlantar. Lahan tersebut rencana untuk bantuan pembangunan sekolah dari pemerintah pusat, Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu ngukur untuk mendirikan bangunan, ” tegas seorang guru.
Tak hanya guru dan kepala sekolah, wali murid pun enggan setuju tempat pendidikan di bangun tempat koprasi merah putih.
” Jangan mau Bu, Sekolahan kita bisa nolak karna bisa beralasan karena mau nambah gedung untuk perpus/ lainnya bu, iya pokoknya jangan, kemaren itu kayaknya musyawarah tapi banyak yang gak setuju, ” Ucap wali murid di pesan grup wali murid SDN 2 Tamansari.
Tambah wali murid menjawab bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibirkan karena tanah tersebut milik pemerintah daerah bukan aset desa.
” Gak bisa dibiarkan ini Bu, soalnya ini tanah milik pemda Gk bisa seenak jidat dia, kecuali KLO tanah ini milik desa wajar dia seenaknya mau apa aja, Tapi saya warga taman sari belum ada informas, dia nginfo dimana, ” Balas lestari di pesan grup WhatsApp.
Sri Mahendra Kesuma Dewi, SE selaku Camat Ketapang mengatakan sedang di musyawarahkan.
” Itu masih di surve pak, karena itu lokasi sekolah sehingga masih di musyawarah kan lagi, ” ucap Camat Ketapang saat di kompirmasi.
Saat di kompirmasi Arian Toni, kepala dinas koprasi dan UKM, saat di kompirmasi mengatakan lahaan pembangunan tersebut bukan Kewenangan Dinas Koperasi.
” Kami tidak tau bang tentang itu, dari pusat dari PT Agrinas Nusantara Nusantara, ” ucap Ariantoni melalui telpon WhatsApp.
Darmawan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum adanya tanggapan khusus tentang koperasi di bangun di lahan sekolahan.
Bahkan kepala desa Tamansari tanggapan yang mencengangkan saat di hubungi awak media dengan singkat.
” Itu sudah fix bang, ” balas Sutrisno.
Terbitnya berita tersebut Belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak Kepala Desa, Camat dan pihak terkait. (*)








