Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Diduga Tidak Netral

Beritapro.net, Rajabasa,- Diduga kuat Kepala desa Sukaraja kecamatan Rajabasa mendukung salah satu calon bupati nomor 1 Nanang Ermanto, hal itu dapat dilihat dari Bener bergambar Calon Bupati Nanang Ermanto dan gambar Kepala desa Sukaraja M.Yusup yang bertuliskan Moto Lanjutankan geh !! yang terpampang dijalan Raya Sukaraja kecamatan Rajabasa. Hal tersebut diketahui melanggar peraturan Pilkada/Pemilu, minggu (10/11/2024).

UU No.7 Tahun 2017 pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Saat di konfirmasi minggu, 10/11/2024 pukul 12.35 WIB dirumahnya, Kepala desa Sukaraja M.Yusup enggan menemui kami awak media.

Diduga kuat Kepala desa Sukaraja M.Yusup kecamatan Rajabasa Lampung Selatan enggan menemui awak media.

Dengan adanya hal tersebut Panwascam ataupun BAWASLU dapat menindaklanjuti dan memproses hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kepala desa Sukaraja M.Yusup kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *