Soal Implementasi PMK 212, Pemkab Lamsel Terancam Sanksi

 

Beritapro.net, Lamsel,- Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tampaknya bakal terkena sanksi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) di dalam APBD 2023.

Dimana, di dalam PMK nomor 212/PMK 07/2022 diatur penggunaan DAU di dalam APBD 2023, terutama untuk penggajian formasi PPPK sebesar Rp53,8 Miliyar. Dengan rincian pengangkatan tahun 2022 sebanyak 100 formasi PPPK dan 2023 sebanyak 4.712 PPPK.

Selain itu, ketidaksesuaian juga terjadi untuk bidang kesehatan, yakni mayoritas anggaran kegiatan masih didominasi oleh belanja yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar, seperti belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting, Belanja Makanan dan Minum dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dan pengadaan barang berupa baju seragam.

Padahal, penggunaan DAU untuk bidang kesehatan yakni dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

Bahkan, untuk APBD Perubahan 2023 saja, Dinkes menganggarkan belanja kegiatan Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota dan 1 paket dalam Kota yang totalnya hingga mencapai Rp1.316.230.000,-

Kemudian, Belanja Makanan dan Minum Rapat di Dinkes yang mencapai nyaris total Rp2 miliar atau tepatnya dengan angka Rp1.893.665.000.

Selanjutnya, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dengan angka fantastis yang mencapai total Rp3.161.605.900,

Lalu, belanja pengadaan barang seperti Topi HAS (Hari AIDS Sedunia) yang diperingati setiap 1 Desember dengan nilai pagu anggaran Rp319.995.625 serta belanja pengadaan Baju Rp356.250.000.

Untuk sekadar diketahui, di dalam PMK itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

PMK itu mengatur khusus penggunaan anggaran yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) untuk 4 kriteria, yakni (i) penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), (ii) pendanaan kelurahan, (iii) bidang pendidikan, (iv) bidang kesehatan, dan (v) bidang pekerjaan umum.

Masih di berdasarkan PMK itu, untuk penggajian formasi PPPK 2022, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan amanah kuota PPPK dengan total formasi sebanyak 100, dengan rincian 70 formasi guru, 20 formasi tenaga kesehatan dan 10 formasi tenaga teknis.

Kemudian untuk formasi PPPK 2022, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan amanah kuota PPPK dengan total formasi sebanyak 4.712 dengan rincian 4.202 formasi guru, 415 tenaga kesehatan dan 95 tenaga teknis.

Dengan begitu, Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan di dalam APBD 2023 diamanahkan untuk menganggarkan Rp53.863.968.000,- untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 namun tidak termasuk PPPK yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022 dan PPPK yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut, telah diatur bahwa specific grant DAU terdiri atas, (i) Penggajian Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, (ii) Pendanaan Kelurahan, (iii) Bidang Pendidikan, (iv) Bidang Kesehatan, dan (v) Bidang Pekerjaan Umum.

Penggajian Formasi PPPK

Specific grant DAU bagian penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 namun tidak termasuk PPPK yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022 dan PPPK yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 tersebut berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Secara rinci, jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK tercantum dalam huruf A Lampiran PMK 212/2022.

Pendanaan Kelurahan

Specific grant DAU bagian pendanaan kelurahan dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi Kelurahan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan pada tiap-tiap Pemerintah Daerah yang dihitung berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023.

Bidang Pendidikan

Penggunaan specific grant DAU Bidang Pendidikan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung yang tercantum dalam huruf C Lampiran PMK 212/2022.

Kegiatan dimaksud, termasuk belanja yang terkait dengan, (i) Peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, dan (ii) Belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah. Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang pendidikan.

Kegiatan pada bidang pendidikan tidak dapat digunakan untuk, (i) Belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (ii) Belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar, dan (iii) belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Bidang Kesehatan

Penggunaan specific grant DAU Bidang Kesehatan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung yang tercantum dalam huruf D Lampiran PMK 212/2022.

Kegiatan dimaksud termasuk belanja yang terkait dengan, (i) Peningkatan capaian SPM bidang kesehatan, (ii) Belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan, dan (iii) Belanja Pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional.

Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang kesehatan. Belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang kesehatan.

Kegiatan pada bidang kesehatan tidak dapat digunakan untuk, (i) Belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (ii) Belanja Honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar, dan (iii) Belanja Perjalanan Dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Bidang Pekerjaan Umum

Penggunaan specific grant DAU bidang pekerjaan umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung yang tercantum dalam huruf E Lampiran PMK 212/2022.

Kegiatan dimaksud termasuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pekerjaan umum.

Belanja yang didanai dari Specific Grant DAU, dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan lainnya. Terkait dengan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan, hal tersebut diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *