Masuki Awal 2026, Dishub Lamsel Dinilai Belum Siap Optimalkan PAD dari Sektor Retribusi Parkir

Beritapro.net, Kalianda,- Hingga masuki pekan pertama 2026 nampaknya belum ada tanda-tanda perbaikan mekanisme pungutan retribusi parkir tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan Lampung Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti UU Nomor 1 tentang HKPD, PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum PDRB serta Perda Lamsel nomor 1 tahun 2024 tentang PDRB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Buktinya, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Djuanda saat dihubungi hanya memberikan tanggapan ambigu, bukan suatu pernyataan pelaksanaan kegiatan yang konkret dan sistematis. Djuanda mengatakan, masih sedang menggodok bakal mekanisme baru terkait dengan pungutan retribusi parkir tepi jalan tersebut. Supaya kata Djuanda, dalam pelaksanaannya dapat berjalan optimal.

Padahal, langkah awal yang harus diambil oleh Dishub mestinya menyusun lebih dahulu sebuah regulasi sebagai payung hukum terkait mekanisme pungutan retribusi. Sebagai mana amanah PP 35 dan Perda Lamsel Nomor 1, mekanisme pungutan retribusi parkir tersebut memang diatur namun ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai aturan teknis dari peraturan diatasnya itu.

“Masih on proses SK baru. (Tapi Menggunakan) metode baru. (Jadi) masih perlu penggodokan lebih mendalam bang. Karena harus di persiapkan secara komprehensif,” elak Djuanda, Senin 5 Januari 2026.

Perlu diingat, secara garis besar baik PP 35 maupun Perda Lamsel Nomor 1 mengharamkan pungutan retribusi dengan sistem borongan. Peraturan dan perundang-undangan tersebut mengamanahkan pungutan retribusi parkir dengan pola setoran secara bruto ke kas daerah secara periodik. Ketentuan tersebut berlaku bagi jukir maupun pihak ketiga yang ditunjuk.

Prinsip penyetoran bruto ini didasarkan pada tertib administrasi serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pola ini memudahkan pengawasan dan pencatatan keuangan. Semua penerimaan dicatat secara utuh, dan pengeluaran untuk biaya operasional (seperti gaji juru parkir, pengadaan karcis, atau perbaikan fasilitas parkir) dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terpisah dan terencana.

Dengan menyetorkan seluruh pendapatan terlebih dahulu, risiko terjadinya kebocoran atau penyelewengan dana di tingkat pelaksana lapangan (juru parkir atau unit pelaksana teknis) dapat diminimalisir. Data potensi pendapatan pun secara akurasi didapat.

Peraturan dan perundang-undangan tersebut juga mengamanahkan, retribusi yang dipungut tersebut merupakan jasa atas layanan yang diberikan kepada pengguna kendaraan. Namun faktanya di lapangan, mulai dari pemungutan retribusi pelayanan parkir tanpa disertai karcis, juru parkir (Jukir) yang bertugas tak dibekali seragam, baik rompi hingga peluit. Sampai-sampai tempat parkir kendaraan pun tak ada ditandai dengan garis marka. (*)