Beritapro.net, Kalianda,- Terkait Ijazah Palsu Dalam waktu dekat ini, Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan bakal dibui, Ia tidak dapat merasakan udara bebas lagi.
Pasalnya, petikan Keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah diterima oleh Kejaksaan sebagai dasaran untuk memenjarakan Anggota Dewan yang terlibat ijasah palsu.
Diakui oleh, Kasi Intel Kejaksaan Lamsel Volanda Azis Saleh, bahwa pihaknya sudah mendapatkan petikan keputusan MA melalui pengadilan Kalianda dan seterusnya akan diberikan kepada Kejati Lampung, ya kalau kami tinggal menunggu perintah dari Kejati Lampung, karena Kasasi terdakwa Supriyati ditolak. Hal itu sebagai landasan pihaknya untuk melaksanakan eksekusi.
” Kami sudah menerima petikan keputusan MA, sekitar Minggu lalu,” ujar Volanda Azis Saleh, di ruang kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang beralamat di Jl. Cindar Bumi No. 262, Kalianda, Lampung Selatan kepada media ini, Kamis (22/1/2026).
Volanda menjelaskan, dari petikan keputusan tersebut ada kesalahan dalam nama, sehingga ada perbaikan. Namun ia, menegaskan saat ini sedang koordinasi dengan atasan untuk menindaklanjuti petikan keputusan tersebut.
Sebab kasus ijasah palsu ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi. Sehingga ini, terkait kapan waktu untuk eksekusinya menunggu dari mereka. Selain itu juga dia menegaskan untuk administrasi itu di bagian instansi terkait pihaknya yang berkaitan.
” Intinya kami mendapatkan petikan putusan dari Pengadilan. Tentunya kami akan segera melaksanakan eksekusi sesuai keputusan tersebut,” Pungkasnya Volanda.
(*)








