Heru Diansyah Ketua PPK Kalianda Sebut Tugas Utama KPPS

Beritapro.net, Kalianda,- Sebanyak 644 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) serentak, yang digelar KPU setempat. Kegiatan dibagi dalam Tiga lokasi Bimtek, yakni di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah, di Aula 1 NBR dan di Aula 2 NBR, pada Sabtu (27/01/2024).

Ketua PPK Kalianda, Heru Diansyah menjelaskan semua pemateri disampaikan oleh PPK Kalianda, untuk di Aula Gedung Dakwah pematerinya Afrizal dan Andri, untuk di Aula NBR 1 pematerinya Aldin dan Muhardani. Sedangkan, lanjut Heru, untuk di Aula 2 NBR pematerinya Ketua PPK langsung Heru Diansyah. “ Seluruh peserta Bimtek berasal dari 10 desa, dengan jumlah peserta sebanyak 644 orang, ” jelas Heru Diansyah, ketika ditemui media ini, usai penyampaian materi Bimtek di Aula NBR 2.

Rinciannya, lanjut Heru, untuk di Aula NBR 2 yang menjadi pesertanya
KPPS Desa Canggu, Desa Bulok, Kelurahan Bumi Agung, Desa Merak Belantung. Lalu, untuk di Aula NBR 1 peserta dari Kelurahan Kalianda dan Desa Hara Banjarmanis. Sedangkan untuk di Aula Gedung Dakwah pesertanya dari Desa Kecapi, Desa Pematang, Desa Kedaton, dan Desa Kesugihan. “ Pada Bimtek ini, KPPS diwajibkan memahami dan mengerti tugas-tugasnya, terutama tentang teknik pemungutan suara di TPS dan teknik perhitungan suara, ” tambah Heru.

Lebih lanjut, Ketua PPK Kalianda, Lamsel Heru Diansyah mengatakan Bimtek ini akan berlangsung selama 3 hari, dimulai hari ini Sabtu dan berakhir pada hari Senin (29-1-2024). “ Sedangkan untuk pemungutan suara di TPS akan dimulai secara serentak pada pukul 07.00 Wib, ” tukas Heru.

Kesempatan itu, Heru menjelaskan dalam pemungutan suara di TPS, ada suara yang dinyatakan syah dan ada suara yang dinyatakan tidak syah. Untuk suara Tidak Syah, bila: 1. Kertas suara banyak terdapat coretan
2. Kertas suara berlobang dengan alat coblos lain, seperti rokok, dll.
3. Surat suara dicoblos dua kali dengan partai yang berbeda
“ Untuk tugas KPPS utamanya ada 7, yakni:
1. Membagikan undangan pemilih
2. Menentukan lokasi TPS
3. Sosialisasi Waktu dan tempat untuk pemungutan suara
4. Persiapan dalam TPS, seperti mengecek surat mandat saksi-saksi, Mengecek kelengkapan kotak suara, Melakukan
sumpah menjalankan tugas sebagai KPPS, dan melaksanakan dimulainya pemungutan suara di TPS, ” tutup Heru Diansyah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *