Beritapro.net, Lampung Selatan,- Terduga pelaku pencurian inisial Z (39) bersama rekannya inisial (S) yang berhasil kabur, mencuri buah pisang seberat 1 ton lebih di sebuah perkebunan di Dusun Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, peristiwa pencurian 1.167 kilogram buah pisang berlangsung hari Rabu (13/3/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB hingga 23.00 WIB.
“TKP di perkebunan pisang milik warga yakni I Nyoman Widyanata, Suparno, Ketut Tuges, Wayan Tunas, dan Made Hendra,” kata Mustolih. Jum’at (15/3/2024).
Dalam peristiwa ini Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih merincikan, dua orang tak dikenal melakukan penebangan pohon pisang di perkebunan milik 5 orang warga tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
” Penebangan pohon pisang tersebut dari pukul 18.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Hampir 4,5 jam melangsungkan aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak buah pisang jenis Jantan, Muli dan Serei total seberat 1.167 kilogram atau 1 ton lebih.
Untungnya ucap Kapolsek, perbuatan pelaku sempat dilihat oleh warga lalu melaporkan kepada warga lainnya dan langsung melakukan pengepungan di lokasi pencurian.
” Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut melarikan diri namun salah seorang pelaku bernama inisial (Z) berhasil tertangkap,” Bebernya.
Peristiwa itu imbuh Kapolsek Penengahan, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Penengahan dan Unit Reskrim Polsek setempat dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suroso langsung ke lokasi kejadian.
” Keesokannya hari Kamis (14/3/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, polisi bersama warga mengamankan (Z) di perkebunan belakang Kantor Kecamatan Bakauheni,” jelasnya.
Polisi sempat membawa pelaku ke rumah Kepala Desa Hatta Bpk Lekok dan dilakukan interogasi, Pelaku pun tak mengelak dan mengakui telah melalukan pencurian buah pisang di perkebunan milik para korban.
” Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama inisial S yang berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Tersangka (Z) mengaku, berasal dari Dusun Sumber Makmur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni terduga diketahui juga merupakan seorang residivis curat pada tahun 2008 silam.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di amankan di Mapolsek Penengahan dan di tafsir dengan uang keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut,” Ungkapnya.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sebilah golok, 1 senter kepala, 75 tandan pisang Jantan, 88 tandan pisang Muli, dan 3 tandan pisang Raja Serei, dibawa ke Mapolsek Penengahan.
” Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*/Red)








