Soal Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih, GAKKUMDU Periksa 3 Orang Saksi

Beritapro.net, Lampung Selatan,- Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih berinisial S asal daerah pemilihan Lampung Selatan 6 terus berlanjut.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki kepada wartawan mengatakan perkara ijazah ini telah dilimpahkan ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pidana pemilu.

“ Ke Gakkumdu, jika ada pelaporan perkara pemilu yang memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke Gakkumdu, ” bilang Wazzaki di sekretariat Gakkumdu, Selasa (26/3/2024).

Sementara, terus Wazzaki, Gakkumdu telah memanggil dan meminta keterangan 3 orang saksi yang terlah teregistrasi oleh bawaslu.

“ Sudah 3 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Tiga orang saksi ini yang sudah teregistrasi oleh bawaslu, ” imbuhnya.

Sebelumnya S caleg terpilih asal daerah pemilihan 6 Lampung Selatan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, dari PDIP dilaporkan oleh LSM atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Kamis 14 Maret 2024 lalu. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *