PT San Xiong Steel Indonesia Diduga Menadah Hasil Curian Besi Rel PJKA Milik Negara dan Menghilangkan Barang Bukti, Ketua Pospera : Kami Akan Laporkan Kasus Tersebut

Beritapro.net, Lampung Selatan,- Andi Rizal Ketua Pospera Lampung Selatan akan melaporkan dan menindak lanjuti kasus Dugaan peleburan Besi Rel PJKA yang sudah jelas milik Negara yang tidak diperjual belikan. dan Diduga PT San Xiong Steel Indonesia yang telah menerima serta melebur besi tersebut. Lokasi tepat nya berada di jalan lintas Sumatra, Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Andi Rizal mengecam keras kepada pemilik PT San Xiong Steel Indonesia dan para Oknum nya untuk bertanggungjawab.

” Karena kasus ini bisa terancam sanksi tindak pidana hukum. Diduga PT San Xiong Steel Indonesia telah melakukan peleburan besi Rel PJKA untuk perlintasan kereta Api, hal tersebut sudah jelas melanggar Hukum, ” ujarnya Andi.

Lanjut Andi, besi Rel tersebut merupakan Milik Aset Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kendati demikian tidak untuk di perjual belikan, Sambungnya.

Sebab perusahaan atau PT pendaur ulang besi Rel PJKA itu, Diduga kuat mengabaikan serta menyepelekan pasal pidana sesuai dengan UUD yang berlaku. dan Dugan sementara PT San Xiong Steel Indonesia telah menerima barang hasil tindak kejahatan.

Adanya kasus tersebut Andi Rizal Ketua Pospera akan segera melaporkan dan menindak lanjuti kasus ini.

Adapun temuan beberapa mantan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia itu, Masing-masing mengantongi cukup Bukti hasil tindak pidana di PT San Xiong Steel Indonesia tersebut.

” Para pemilik Bukti dan Saksi pun siap untuk dimintai keterangan, bilamana kasus ini akan dikembangkan ke ranah hukum yang berlaku, ” Ketus nya Andi Rizal Seraya mengatakan bahwa para saksi dan bukti sudah cukup.

Andi Rizal menambahkan, dengan keras mengatakan bahwa dalam video ini sudah jelas, besi Rel Kereta Api ini masih berlogo PJKA dan dimana terlihat batangan besi Rel kereta api ini masih utuh dan masih layak di gunakan.

” Dengan adanya temuan ini, masalah tersebut tentu sangat memperihatinkan kita semua kenapa tidak barang aset milik Negara bisa-bisanya berada di peleburan besi, ” tambah Andi.

Bila mana terbukti bahwa besi Rel kereta api diperoleh dengan cara melanggar hukum, Pihak nya dan beserta jajaran akan membuat laporan baik ke Kapolri, kantor Pusat PJKA atau KAI.

Andi juga mengatakan, bahwa hal tersebut telah melanggar pidana, yang bunyinya sebagai mana Pasal 480 KUHP. yang dinyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan pidana yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang di ketahui hasil dari tindak pidana (pencurian) atau dikategorikan sebagai tindak kejahatan, Diancam dengan pidana kurang lebih 4 tahun penjara.

Adapun atas perihal ini PT San Xiong Steel Indonesia sudah jelas merugikan Negara Republik Indonesia. bagaimana tidak, barang-barang milik Aset Negara dapat dengan mudah diperjual belikan, yang sudah jelas berpotensi besar merugikan Negara, Tutupnya Andi Rizal Ketua LSM Pospera Lampung Selatan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *