Beritapro.net, Kalianda,- Terkait berita Ibu-Ibu viral meminta keadilan untuk anaknya yang masih dibawah umur menduduki dibangku salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dianggap pihak korban diduga Pencabulan sepertinya akan berbuntut panjang.
Dimana, kasus dugaan tersebut tersorot dari beberapa Praktisi Hukum menilai banyak Kejanggalan.
Arthur dari Gerai Hukum ART dan Rekan sekaligus ketua umum Lembaga Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mendampingi pihak keluarga/orang tua dari anak (diduga pelaku) menghadiri langsung di persidangan tuntutan kepada pihak terduga di Pengadilan Negeri Kelas I B Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (14/8/2024).
Bung Arthur sapaan akrabnya mengungkapkan, secara hukum acara bisa dibilang Prematur atau Cacat Hukum, karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) satu hari yang sama. Sebelumnya, Persoalan ini sudah ditindaklanjuti dengan Lidik atau Sidik dua hal yang berbeda.
“ Kan ada hukum acaranya, bahkan keluarga (diduga Pelaku) mereka sudah berupaya melakukan untuk berdamai kepada pihak keluarga yang (diduga korban). Namun, namanya peroses atau perjalanan apapun hasilnya kita hormati, ” Ungkapnya.
Selanjutnya Bung Arthur juga mengatakan terkait masalah ini dirinya mempertanyakan, apakah pihak Penyidik PPA Polres Lampung Selatan telah melakukan remidi, kenapa jedanya jauh, dari tahun 2023 lalu ke 2024.
Begitu penetapan mereka mulai memberitahukan Kejari, hari itu ditetapkan jadi tersangka dimana logika Hukumnya, ini bisa disebut Cacat hukum, seharusnya diterbitkan SP2HP dulu dong, ” Tuturnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa, ” Kami dari Lembaga Peduli Nusantara Tunggal yang menyikapi permasalahan ini mempertanyakan, apakah pihak Penyidik PPA Polres Lampung Selatan ini sudah Tersertifikasi belum, ” Terangnya.
” Dan ini akan menjadi catatan bagi kami, saya ketua umum lembaga PNT Jakarta akan mengambil sikap, karena yang kami lihat tidak terurai, siapa pelaku penyebab penyebaran vidio itu.”
” Jadi, inilah yang disebut penyelundupan hukum. Untuk itu, kami sebagai kontrol sosial publik kami siap untuk menjadi garda terdepan, apalagi menggangu NKRI, ” ujarnya Saat media menyinggung proses hukum yang dianggap cacat itu akan berpengaruh dengan tuntutan.
Arthur juga mengatakan bahwa, ” Jelas orang ini Kriminalisasi karena kita tau mereka siapa bukan tidak, selanjutnya kami akan melakukan langkah hukum/melaporkan balik terhadap masalah ini ke Paminal Polda Lampung atau ke Mabes Polri, ” Tegasnya. (Tim)








