Diduga Proyek Siluman, Pembuatan Drainase Tanpa Pengawasan dan Plang Informasi

Beritapro.net, Sidomulyo,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung membuat Drainase, tepatnya samping SMA Negeri 1 Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa adanya Pengawasan dan Plang Informasi dari pihak Pemborong, Senin (18/11/2024).

Pekerjaan yang sudah tiga hari dikerjakan itu membuat para pekerja tidak tau Pengawas nya siapa.

Samsudin kepala tukang mengatakan, bahwa yang menyuruh dia bekerja adalah ibu Tuti dari Dinas PUPR Provinsi Lampung dan tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.

” Yang nyuruh ibu Tuti orang karang dari Dinas PUPR Provinsi, tapi dia jarang kesini bahkan tidak pernah datang kesini, ” Ucap Samsudin kepala tukang.

Disinggung pengawas nya siapa, Kepala tukang Samsudin pun tidak tau namanya.

” Utusan nya ada, tau orang mana itu, ada anak bujangan lah, tapi tidak tau namanya siapa, baru sekali doang kesini, ” Cetusnya.

Ditempat yang sama, Tarmizi mengaku sebagai Knet mengucapkan, Pengawas nya setau saya sekali doang kesini.

” Cuma kesini ngomong ini-ini udah pergi lagi pulang, gimana ini, Kadang-kadang saya sampai bingung ya, kerja gak ada yang ini in, bener cuma gitu doang pergi, saya kadang-kadang ketawa sendiri kerja lucu banget sih, ” Ucapnya Seraya mengatakan pekerjaan ini sangat aneh dan lucu tanpa adanya Pengawasan sama sekali dari pihak terkait.

Samsudin dan Tarmizi menjelaskan, kerjaan yang mereka kerjakan adalah harian dan baru kali ini kerja tidak ada Pengawasan.

” Harian bg, seharinya tukang 110 ribu dan Knet 90 ribu perhari, tapi aneh nya gak ada yang ngawasin gitu, dipikir-pikir kan lucu gitu lo, istirahat sendiri, mulai sendiri, makan sendiri, lucu, udah makan kerja lagi, Kira-kira udah selesai pulang gitu doang, ” Jelasnya.

Lebih lanjut, Samsudin dan Tarmizi menerangkan kalau tidak ada yang ngawasin kerja-kerja aja, ujarnya.

Media sebagai Kontrol Sosial, akan melaporkan lewat Publikasi pemberitaan dan akan melaporkan kepihak-pihak terkait serta Intansi yang berwenang untuk dilakukan Audit.

Tidak adanya Plang Proyek di lokasi Pekerjaan merupakan pelanggaran administratif yang serius. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap Proyek yang menggunakan Dana Negara wajib memasang Papan Informasi yang berisi Detail mengenai Proyek tersebut, seperti Sumber Dana, Pihak Pelaksana, Jangka Waktu Pelaksanaan, serta Spesifikasi Pekerjaan yang dilakukan.

Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut merupakan sebuah Dugaan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya. Peraturan yang dimaksud yakni, undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden No 70 tahun 2012, tentang Perubahan kedua Pepres No 54. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan Fisik yang di Biayai anggaran baik APBN, APBD maupun ADD wajib memasang pangu anggaran atau papan nama.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bisa dihubungi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *