Beritapro.net, Kalianda,- Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bima Arya Sugiarto Kunjungan Kerja di Lampung Selatan, Jum’at malam sekira Pukul 19:30 Wib.
Kali ini Kunjungan Kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bima Arya Sugiarto berkunjung di Kantor Bupati Lampung Selatan, tepatnya di Aula Rajabasa, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (22/11/2024).
Bima Arya Sugiarto Kepada Awak Media mengatakan, sebelum pencoblosan, Kemendagri memastikan bahwa persiapan distribusi Logistik Tehnis maksimal.
” Saya mengapresiasi, tadi disampaikan oleh Plt.Bupati bersama teman-teman KPU dan Bawaslu bahwa persiapan tehnis bisa dikatakan sudah hampir 85 persen, ” Ucapnya.
Kita pastikan untuk menjaga Kondusifitas semua unsur Forkopimda bersama-sama menjaga situasi yang Kondusif. Dan kita pastikan juga agar partisipasi Politik untuk Pilkada serentak ini tinggi, setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi daripada Pilpres dan Pileg kemaren.
Jadi kita dorong semua teman-teman disini, baik penyelenggara Pemilu maupun juga Komunitas dan Masyarakat Sipil, untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas Politik. Dan satu hal yang sangat penting adalah kita ingatkan tentang Netralitas ASN.
” ASN tidak boleh berpihak, ASN tidak boleh melakukan Mobilisasi dan tidak boleh juga ditarik-tarik untuk Mensukseskan kelompok-kelompok tertentu, ” Ujarnya.
Kami juga banyak mendapatkan Laporan tempat-tempat lain hal-hal terjadi, kita harapkan tidak terjadi di Lampung Selatan, Kepala Desa Netral, ASN Netral dan tidak boleh ada langkah-langkah yang tidak sesuai dengan Aturan Kepegawaian, agar semua bisa Fokus melayani Warga, agar semua lebih Fokus meningkatkan Prestasi di Kabupaten Lampung Selatan, Terangnya.
” Saya ucapkan terimakasih, Apresiasi semua yang hadir malam ini atas kebersamaan nya, semoga menjadi contoh pelaksanaan Pilkada 2024 yang baik untuk Daerah-daerah yang lain, ” Sambungnya.
Disinggung untuk Sanksi ASN tidak Netral, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ” Ada Prosesnya di Bawaslu, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian hasilnya diberikan untuk nanti diberikan Sanksi oleh Pemerintah sesuai dengan nilarki Kewenangannya. Pemberian Sanksi Pejabat Peminat Kepegawaian nya mulai dari Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara sampai Pemberhentian secara Permanen kalau tidak sesuai. Dan apapun yang dilakukan kalau tidak sesuai aturan Kepegawaian bisa dianulir, ” Tukasnya. (Red)








