Polisi Tangkap Pencuri Kopra di Desa Tajimalela

Beritapro.net, Lampung Selatan,- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian 3,5 kuintal kopra hanya dalam 3 jam.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3,5 kuintal kopra yakni Diki Wahyudi (19) hari Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

” Pelaku diamankan di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, ” ujar Kapolsek, saat dimintai keterangan, Rabu (28/5/2025) sore.

Kapolsek menceritakan, penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kopra bernama Sahrul Efendi (52) warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, hari Rabu (28/5/2025), sekira pukul 07.00 WIB.

” Lalu, korban bersama masyarakat menginformasikan peristiwa pencurian dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek penengahan, ” sambung Kapolsek.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Kanit Binmas Aiptu M.Nur Kholis bersama anggotanya Aiptu Susanto langsung mengamankan terduga pelaku Diki Wahyudi dan 3 karung kopra hasil curian seberat 3,5 kuintal. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Beat berplat nomor BE 2986 DCH warna hitam yang digunakan pelaku mengangkut kopra curian.

” Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kalianda, Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Kalianda untuk di proses lebih lanjut, ” tegas Kapolsek.

Terduga pelaku, dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidanatentang pencurian dan terancam mendekam di penjara maksimal 7 tahun. (Hms/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *